Home Politik Syahrul Sangkal Spekulasi Penetapan Surya di DPRD Asahan

Syahrul Sangkal Spekulasi Penetapan Surya di DPRD Asahan

Asahan, Gatra.com – Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Asahan, Syahrul Efendi Tambunan menyangkal isu spekulasi terkait penetapan Surya menjadi bupati Asahan. 

Syahrul mengatakan bahwa isu yang beredar terkait upaya penguluran waktu penetapan Surya menjadi Bupati definif sangat tidak tepat dialamatkan ke DPRD Asahan. Pasalnya pihak DPRD Asahan telah melakukan upaya percepatan penetapan Surya menjadi Bupati Asahan definif melalui sidang dewan.

Baca Juga: Penetapan Bupati Asahan Terganjal SK Mendagri

“Itu isu, tidak ada siasat politis DPRD dan Pemkan Asahan untuk mengulur-ulur waktu agar masa batas waktu pengusulan Wakil Bupati menjadi Bupati yang diatur oleh Undang - Undang18 bulan tersebut berakhir,” terangnya kepada Gatra.com

Syahrul mengatakan selama ini ada isu yang menyebutkan bahwa Surya dibuat mulus menjabat sebagai Plt Bupati tanpa pendamping hingga berakhir masa jabatan 2021. Karena menurut Undang - Undang lebih dari 18 bulan tidak boleh lagi diajukan pengusulan ke Mendagri.

Baca Juga:  Proses Usulan Bupati Asahan Diulang

Menurut mantan Kabag Hukum Pemkab Asahan ini, sesuai dengan Undang-Undang batas waktu pengajuan 18 bulan terhitung bukan sejak Bupati Asahan, Taufan Gama meninggal dunia. Tetapi terhitung sejak keluarnya surat keputusan Mendagri tentang pemberhentian Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang. 

"Surat pengajuannya kan sudah kita usulkan. Saat ini kita masih menunggu keluarnya surat keputusan tersebut, setelah itu barulah kita proses pengajuan Wakil Bupati Asahan menjadi Bupati,” tambahnya. 

Baca Juga: Bakal Calon Wabup Asahan Mulai Dekati Koalisi

Sebelumnya, Sekdakab Provsu, Dr. Ir. Hj. R. Sabrina M.Si memberikan teguran lewat surat 131/5236 tanggal 20 Mei 2019 tentang mekanisme pemberhentian Bupati Asahan. Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) meminta Ketua DPRD untuk memberhentikan lebih dahulu Bupati Asahan, Almarhum Taufan Gama Simatupang dari jabatan. 

Surat teguran itu, sebagai jawaban Gubsu terhadap surat Ketua DPRD Asahan Nomor 132/144 tanggal 6 Mei 2019 tentang usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati Asahan menjadi Bupati. "Surat ini berisi advis tentang bagaimana sebenarnya mekanisme pengajuan usul pengangkatan wakil Bupati menjadi Bupati Asahan ke Mendagri melalui Gubernur,"ungkap Syahrul. 

Reporter: Edy Gunawan Hasby

770