Home Politik Keadilan Restoratif Perlu Diterapkan dalam RKUHP

Keadilan Restoratif Perlu Diterapkan dalam RKUHP

Jakarta, Gatra.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof. Mardjono Reksodiputro, menyampaikan, saat ini sangat diperlukan pembaruan hukum pidana dan perlu dibentuk keadilan restoratif dalam sistem hukum di Indonesia.

"Keadilan restoratif bukanlah hal baru lagi di Indonesia. Keadilan restoratif ingin didekati dengan sudut pandang korban," ujar Mardjono sebagai keynote speech dalam Seminar Nasional 'Mendorong Restorative Justice dalam Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia,' di Sekolah Pascasarjana Universitas Pancasila, Jakarta, Rabu (17/7)..

Baca juga: Ada Restorative Justice di Rakit Kulim

Lebih lanjut, Mardjono mengatakan, keadilan restoratif perlu diterapkan untuk melindungi korban dalam suatu sistem pidana karena menurutnya saat ini sistem hukum cenderung melihat hukum dari prespektif pelaku ketimbang korban.

"Keadilan restoratif memang penting untuk dikaitkan dengan korban kejahatan karena memang keadilan restoratif terbentuk sebagai kritik terhadap sistem pidana yang cenderung mengabaikan korban," ujarnya.

Baca juga: Upaya Diversi Harus Dioptimalkan untuk Atasi Anak Bermasalah dengan Hukum

Mardjono menyampaikan bahwa untuk saat ini, Rencana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tengah masuk tahap akhir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Untuk pembaruan hukum pidana Indonesia. Maka sudah tepat keadilan reformatif dari sudut pandang korban kejahatan bisa didiskusikan dan semoga masukan ini bisa diterima nantinya," kata dia.

393