Home Politik Tim Kuasa Hukum Kivlan Zen Diperiksa Penyidik Bareskrim

Tim Kuasa Hukum Kivlan Zen Diperiksa Penyidik Bareskrim

Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri memeriksa Tim Kuasa Hukum Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen, Pitra Romadoni dan Elida Netti terkait laporan balik Jalaludin.  Jalaludin sebelumnya melaporkan Mantan Kepala Staf Kostrad itu atas tuduhan penyebaran berita bohong dan makar.

"Laporan kita kemarin kan dengan Pasal 220 terhadap saudara Jalaludin ini, karena Pak Kivlan Zen diduga tidak pernah melakukan makar seperti yang dituduhkan saudara Jalaludin," kata Pitra saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).

Pitra menambahkan, pemeriksaan ini tak melibatkan Kivlan Zen. Ia menjelaskan, pelaporan Kuasa Hukum Kivlan Zen di pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk saksi. 

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan atas tuduhan makar dan penyebaran berita bohong oleh Jalaludin. Pelaporan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. 

344