Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan bahwa masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah, diperpanjang. Kebijakan tersebut telah disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Masa jabatan Pak Sekda itu sudah lima tahun, namun diperpanjang kembali. Dalam surat perpanjangan sudah turun dari Kemendagri,” kata Chaidir saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/7).
Baca juga: Sekda DKI Bantah Hapus Program Anies-Sandi
Atas perpanjangan masa jabatan yang diterimanya, kata Chaidir, Saefullah bisa menjabat sampai lima tahun ke depan. Hal ini juga telah direkomendasikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
“Pak Gubernur yang ajukan. Tergantung Pak Gubernur nanti. Enggak menyebutkan dia lima tahun,” ujar Chaidir.
Masa jabatan Saefullah seharusnya berakhir pada bulan Juli ini. Dia resmi menjabat Sekda DKI sejak 17 Juli 2014 lalu.
Baca juga: Tak Lagi Dianggap Pulau, Sekda DKI: IMB Reklamasi Tak Ada Kaitannya dengan Raperda
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), masa jabatan hanya bisa diduduki selama 5 tahun. Namun masih dapat diperpanjang berdasarkan mempertimbangkan pencapaian kinerja dan kesesuaian, kompetensi, dan kebutuhan instansi.
“Pak Sekda kan masih bagus kinerjanya. kompetensi masih bagus,” ucap Chaidir.