Jakarta, Gatra.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Mukri, mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir atas vonis lebih rendah yang dijatuhkan pengadilan kepada mantan Direktur Utama (Dirut) BJB Syariah, Ali Nurdin; dan mantan Direktur Utama PT Hastuka Sarana Karya (PT HSK), Andi Winarto, dalam perkara pemberian kredit fiktif oleh BJB Syariah kepada PT HSK.
"Terhadap putusan ini, JPU masih pikir-pikir selama tujuh hari sesuai aturan hukum. Selain itu, penasihat hukum terdakwa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim," kata Mukri dikutip dari Antara, Rabu (17/7).
Sebelumnya, JPU menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi BAndung menghukum terdakwa Andi Winarto 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sedangkan terdakwa Ali Nurdin dituntut dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Kemudian, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis Ali Nurdin 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan tidak dibebankan uang pengganti. Sedangkan Andi Winarto divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp548 miliar subsider 7 tahun penjara.
Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menemukan adanya pemberian kredit fiktif oleh BJB Syariah kepada PT HSK pada periode 2014-2016 sehingga merugian keuangan atau perekonomian negara mencapai Rp548 miliar.