Home Ekonomi Lahan di Perbatasan Potensial untuk Pertanian

Lahan di Perbatasan Potensial untuk Pertanian

Jakarta, Gatra.com - Staf Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Sinis Munandar mengatakan, untuk memanfaatkan lahan-lahan potensial di perbatasan, dibutuhkan rencana penyesuaian tata ruang pertanian. Hal tersebut disampaikannya saat mengisi materi di Focus Group Discussion (FGD) tentang Pembangunan Ekonomi dan Pangan di Perbatasan Mendukung Ketahanan Nasional, di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

"Untuk bisa memanfaatkan lahan-lahan potensial, ada sejumlah hal yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah kesesuaian rencana pembangunan pertanian di perbatasan dengan rencana tata ruang yang ada," jelas Sinis.

Rencana tata ruang itu, menurut Sinis, berisi tentang aturan peruntukan lahan atau ruang yang ada di masing-masing daerah. Misalnya saja, seperti apakah lokasi lahan tersebut dapat digunakan sebagai pusat pemukiman, kawasan industri, pusat pemerintahan, lahan pertanian, perkebunan, peternakan, hutan lindung, dan atau untuk hal-hal lainnya.

Sementara itu, menurut hasil pencatatan BNPP, daerah perbatasan Indonesia masih memiliki sekitar 4 - 5 juta Ha lahan potensial, yang mana terdiri dari hutan lindung, hutan primer, hutan sekunder, dan hutan lainnya yang bisa dikonversi.

“Perhitungan secara kasar 4 juta sampai dengan 5 juta ha itu ada. Kalau ini bisa digunakan, infrastruktur sudah ada sebagian besar,” tambah Sinis.

95