Home Politik Oknum ASN Pemkab Tapteng Diberhentikan Karena Narkoba

Oknum ASN Pemkab Tapteng Diberhentikan Karena Narkoba

Tapanuli Tengah, Gatra.com - RCH (33), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan, karena terlibat narkoba.

Dia diberhentikan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani dengan nomor :1247/BKD/2019. "Saya ingatkan kembali, jangan coba-coba terlibat narkoba. Hindari narkoba, karena itu merusak diri, keluarga dan lingkungan. Kita tidak pandang bulu atau tidak tebang pilih dalam memberantas narkoba," kata Bakhtiar, saat apel pagi gabungan ASN Pemkab Tapteng, Senin (15/7).

Baca Juga: Sedang Asyik Ngopi, Mantan Calon Bupati Tapteng Diamankan Kejaksaan Sibolga

Bakhtiar pun menegaskan, dalam waktu dekat ini juga, dia akan melaksanakan tes urine bagi seluruh ASN yang ada dilingkungan Pemkab Tapteng. Bagi yang terbukti narkoba akan segera diberhentikan.

"Jadi, bagi yang terindikasi (pemakai) narkoba, segera lapor untuk direhabilitasi. Jika ketahuan atau ditangkap oleh aparat keamanan nanti, tidak ada kata rehabilitasi lagi. Kita pun akan segera memprosesnya, untuk diberhentikan," tegasnya.

Baca Juga: Aplikasi Pelaporan Qlue Masuk Sibolga

Menurutnya, langkah tegas ini diambil karena peredaran dan pemakaian narkoba di Indonesia sudah menjadi bahaya nasional. Banyak sendi kehidupan yang telah rusak. "Sehingga Pemkab Tapteng perlu konsisten dalam memerangi narkoba," pungkasnya.

RCH (33), sendiri ditangkap Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Tapteng pada Senin 13 Mei 2019 lalu di jalan Tukka, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Kepada petugas, RCH mengaku bekerja sebagai ASN di Pemkab Tapteng.

500