Asahan, Gatra.Com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi menegur Ketua DPRD Asahan, Benteng Panjaitan untuk memperbaiki mekanisme pengusulan penetapan Wakil Bupati Asahan, Surya menjadi Bupati.
Teguran ini membuat proses pengajuan, Surya menjadi Bupati Asahan sempat terlambat karena proses mekanisme pengajuannya terpaksa harus diulang. "Jadi kalau ada yang bilang ini disengaja DPRD agar pak Wakil mulus sendiri tanpa pendamping sampai masa jabatannya berakhir di tahun 2021 adalah tidak benar,"ujar Sekretaris DPRD Asahan, Syahrul Efendi Tambunan, kepada Gatra.Com, di ruang kerjanya, Selasa (16/7)
Baca Juga: Jabatan Wabup Asahan Kosong, Partai Belum Bernegosiasi
Teguran ini disampaikan gubernur Sumut melalui Sekdakab Provsu, Dr. Ir. Hj. R. Sabrina M.Si lewat surat 131/5236 tanggal 20 Mei 2019 tentang Mekanisme Pemberhentian Bupati Asahan. Gubernur meminta Ketua DPRD untuk memberhentikan lebih dahulu Bupati Asahan, Almarhum Taufan Gama Simatupang dari jabatan.
Surat teguran itu, sebagai jawaban gubernur Sumut terhadap surat Ketua DPRD Asahan Nomor 132/144 tanggal 6 Mei 2019 tentang Usulan Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Bupati Asahan menjadi Bupati.
Baca Juga: Bakal Calon Wabup Asahan Mulai Dekati Koalisi
"Surat gubernur Sumut ini berisi advis gubernur Sumut tentang bagaimana sebenarnya mekanisme pengajuan usul pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati Asahan ke Mendagri melalui Gubernur,"ungkap Syahrul.
Dia menjelaskan, DPRD Asahan sebelumnya telah memparipurnakan pengumuman pengusulan, dan penetapan Wakil Bupati menjadi Bupati Asahan. Serta menyampaikan surat usulan tersebut ke Mendagri melalui Gubernur Sumut dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Undang-undang tersebut tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: PDIP Asahan Jagokan Mantan Caleg Sumut Maju Wabup
Sementara itu menurut gubernur, pengusulan Wakil Bupati menjadi Bupati harus didahului dengan mekanisme pemberhentian Bupati Asahan almarhum Taufan Gama Simatupang dari jabatannya dalam sidang Paripurna DPRD.
Kemudian diusulkan ke Mendagri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Akibat perbedaan pandangan dalam penggunaan dasar hukum terkait proses pengajuan Wabup Asahan, DPRD terpaksa harus memproses ulang mekanisme.
Baca Juga: Surya akan Gantikan Bupati Asahan yang Meninggal
"Saat itu kita berfikir Taufan Gama Simatupang berhenti karena meninggal dunia. Maka kami rasa tidak perlu lagi dilakukan paripurna pemberhentiannya oleh DPRD. Namun ternyata tidak, menurut gubernur Sumut harus tetap dilakukan pemberhentiannya secara resmi sesuai dengan Undang-Undang,” katanya.
Reporter: Edy Gunawan Hasby