Siantar, Gatra.com – Dua pejabat di Dinas Komunikasi Informasi (Kominfo) kota Siantar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Tindak Pedana Korupsi (Tipikor). Penetapan tersangka kedua pejabat tersebut menambah daftar tersangka kasus korupsi di wilayah yang di pimpin oleh Hefriyansah Noor tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siantar Dostom Hutabarat mengatakan dua pejabat Kominfo Siantar yang ditetapkan tersangka yakni PS dan ATS. Kedua pejabat tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi program Smart City tahun 2017.
Baca Juga: OTT Pungli BPKAD Siantar, Bendahara Tersangka
"Kerugian sekitar 400 juta rupiah. Namun pastinya masih menunggu hasil auditor keuangan negara ya," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).
Dalam pelaksanaan program smart city, PS berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan ATS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya di duga melakukan pemborosan anggaran hingga merugikan keuangan negara.
Dostom mengatakan, masih terus mendalami kasus ini terkait kerugian negara yang dilakukan oleh kedua tersangka. Kepada kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Keduanya diberikan waktu selama satu minggu untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum masing-masing.
Baca Juga: Pasca OTT, Walikota Siantar Jamin Pelayanan Tetap Berjalan
"Untuk lebih jelasnya nanti Senin kejaksanaan negeri Siantar akan memberikan keterangan lengkap terhadap kasus ini. Kita masih terus dalami. Taunya teman-teman wartawan langsung datang ke kita. Data sementara yang bisa diberikan," terang Dostom.
Sementara itu, ATS tidak mau berkomentar setelah ditetapkan menjadi tersangka. Samart City adalah sebuah aplikasi yang dibuat pemerintah kota Siantar untuk menampung keluhan masyarakat atas pelayanan publik. Setelah dilonching, aplikasi ini tidak banyak berpengaruh terhadap kelancaran pelayanan publik di kota Siantar.
Reporter: Jon RT Purba