Jakarta, Gatra.com - Penyidik Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus 'ikan asin' yang menyeret pasangan selebritis tanah air, Rey Utami dan Pablo Benua. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik karena video yang diunggah di akun Youtube.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah melayangkan surat ke Lembaga Sensor Film (LSF) untuk meminta klarifikasi. Sebab, nama organisasi tersebut sempat disebut di video.
"Dan juga dari penyidik sudah melayangkan surat ke LSF karena dalam videonya tersebut kan ada tulisan lulus lembaga sensor film, akan kita crosscheck apakah benar seperti itu," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/7).
Selain Pablo dan Rey, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapakan Galih Ginanjar sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Mereka dilaporkan oleh artis Fairuz A. Rafiq.
Ketiganya saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari. Ketiganya dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun.