Home Politik RJ Lino Plesiran Ke Luar Negeri, KPK: Tidak Bisa Lagi Dicekal

RJ Lino Plesiran Ke Luar Negeri, KPK: Tidak Bisa Lagi Dicekal

Jakarta, Gatra.com - Mantan Direktur Utama Pelindo II, sekaligus tersangka kasus kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) pada 2018, Richard Joost Lino diketahui sedang pelesiran ke luar negeri.

Menanggapi itu, Juru Bicara KPK mengatakan pihaknya sudah tidak punya kapasitas lagi untuk melakukan pencegahan keluar negeri untuk RJ Lino. Sebelumnya Komisi Antirasuah sudah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Lino. Pencekalan itu itu dilakukan pada 30 Desember 2015 selama enam bulan. Kemudian setelah itu, KPK juga sudah melakukan perpanjangan. 

"Kalau sudah lebih dari setahun itu enggak boleh [dicekal]," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/7). 

Baca Juga: Lama Terbengkalai KPK Kembali Dalami Kasus Pelindo II

Isu pelesiran ke luar negeri mantan bos Pelindo II itu diketahui dari  sebuah unggahan foto di akun instagram milik politikus Gerindra, Heri Gunawan, @herigunawan88. Di sana terpampang foto Lino bersama sejumlah politisi di sebuah kabin pesawat. Selain Heri Gunawan, ada Politisi Partai Golkar, Misbakhun juga dua Politisi PKS, Akbar Faisal dan Aboe Bakar Al Habsyi. Dalam unggahan itu juga disebutkan keterangan lokasi di Dubai International Airport.

Lebih lanjut Febri menambahkan bahwa KPK tidak bisa memaksakan larangan bepergian tersebut. Untuk itu pihaknya hanya akan melakukan pendalaman kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait. Selain itu, penyidik masih berupaya menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.

Untuk kasus korupsi di Pelindo II ini sebenarnya sudah lama terbengkalai. Namun akhir- akhir ini KPK kembali gencar mendalaminya. Dalam beberapa pekan terakhir penyidik sudah kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. 

Baca Juga: Gencar Usut Kasus Lino, KPK Panggil GM Pelindo II Pontianak

Diketahui, RJ Lino ditetapkan menjadi tersangka sejak 18 Desember 2015 yang lalu. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC pada 2010. Terhitung lebih dari 3 tahun Lino menyandang status tersangka. Hingga saat ini dirinya masih belum ditahan. 

Duduk perkaranya, RJ Lino diduga  menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II. Ia dituduh memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan menunjuk  langsung perusahaan asal Cina, Wuxi Huadong Heavy Machinery untuk pengadaan tiga unit QCC itu.

Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

695