Home Politik Polisi Dalami Unsur Korupsi Dugaan Suap Anggota DPRD Riau

Polisi Dalami Unsur Korupsi Dugaan Suap Anggota DPRD Riau

Pekanbaru, Gatra.com - Satreskrim Polresta Pekanbaru mendalami unsur tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Iskandar (Is).

Dia diduga menerima suap dari anggota DPRD Riau, Noviwaldi Jusman yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD Riau dari Partai Demokrat.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam mengatakan, dalam perkara itu, baik penerima maupun pemberi sama-sama dapat dijerat dengan pidana korupsi. 

"Ini kan menggunakan Undang-undang pidana korupsi, gratifikasi. Baik pemberi dan penerima merupakan tersangka pidana. Dan itu prosesnya harus digelar di Polda Riau," kata Awal, Selasa (16/7).

Awal menyebutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk minta Surat Keterangan (SK) milik Is selaku Ketua KPPS.

"Kita minta SK ke KPU, agar perkara ini segera ditingkatkan ke penyidikan," ujar Awal.

Menurut Awal, penyidik telah memanggil Is untuk menjalani pemeriksaan. Terakhir, IS dipanggil pada Rabu (10/7) pekan lalu. Namun saat itu dia tidak membawa SK sebagai Ketua KPPS. 

Dua hari kemudian, IS kembali dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan. Namun Is tidak datang tanpa alasan yang jelas. Polisi akhirnya melakukan jadwal ulang pemeriksaan. 

Sambil menunggu pemeriksaan berlangsung, polisi turut berkoordinasi dengan KPU untuk meminta SK milik Is. SK itu nantinya akan menjadi salah satu dokumen penting untuk meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan. 

Awal mengatakan hingga kini sudah empat saksi diperiksa dalam perkara itu. Dua saksi lainnya masih mangkir dari pemeriksaan. Keduanya diduga merupakan berperan sebagai pengantar uang suap dari Noviwaldi tadi. 

"Enggak datang ya enggak. Itu tidak menjadi hambatan dalam penyelidikan. Nanti bisa kita panggil paksa kalau sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," tegas Awal.

Kasus dugaan suap melibatkan legislator terpilih, NJ itu terjadi saat proses pemungutan suara pada Pemilihan Umum April 2019 lalu. Saat itu, NJ yang merupakan calon petahana kembali bertarung di pemilihan legislatif dan berhasil duduk kembali.

Hingga kini, NJ belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait dugaan suap yang menyeret namanya itu.

Is sendiri yang merupakan Ketua KPPS Kelurahan Pesisir Kecamatan Lima Puluh itu, sudah diputus KPU Kota Pekanbaru pada 26 Juni 2019, terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.

320