Pekanbaru, Gatra.com - Anggota DPRD Kampar Syarifuddin ditangkap tim Reskrim Polres Kampar di kawasan Atrium Senen, Jakarta Pusat.
Politisi Partai Demokrat itu jadi tersangka tindak pidana korupsi proyek pembersihan danau senilai Rp755 juta.
"Tersangka Sy, diduga terlibat tindak pidana korupsi yang menjerat Arif berawal dari lelang proyek pembersihan dan pencucian danau Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar tahun 2012 lalu," ujar Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira, Selasa (16/7).
Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp890 juta itu dimenangkan oleh CV Agusti yang memenangkan lelang dengan nilai kontrak Rp750 juta. Namun, dalam pelaksanaannya, CV Agusti justru menyerahkan pengerjaan atau pengalihan proyek kepada oknum legislator itu.
"Tersangka sama sekali tidak terkait dengan CV Agusti. Dia juga bukan bagian dari direksi ataupun personel pada CV Agusti," kata Andri.
Syarifuddin diduga menyerahkan fee sebesar 2,5 persen kepada CV Agusti supaya dia yang mengerjakan seluruh proyek itu.
Pelaku melanggar ketentuan Pasal 87 ayat (3) Perpres 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
"Kerugian negara akibat perbuatan tersangka Sy itu sekitar Rp300 juta. Ini sesuai dengan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau dengan laporan hasil audit nomor SR-141/PW04/5/2016 tanggal 28 April 2016," jelas Andri.
Sebelum ditangkap, polisi telah berulang kali memangki tersangka. Namun, Syarifuddin selalu tidak datang tanpa alasan yang jelas. Gerah melihat sikap tersangka yang tidak patuh terhadap hukum, polisi langsung mencarinya.
Belakangan polisi mengendus keberadaan tersangka di Jakarta dan langsung mengirim tim untuk menangkapnya, Jumat (12/7).
"Tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Andri.