Pekanbaru, Gatra.com - Buyar sudah harapan D untuk bisa mendapatkan duit Rp20 juta untuk kali kelima. Sebab barang hantarannya 10 kilogram sabu dan 15.490 butir ekstasi berbagai logo dengan tujuan akhir Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) keburu dicokok polisi Polda Riau di kawasan Pulau Bengkalis dan Pelabuhan Roro, Sei Pakning Kabupaten Bengkalis
Padahal sabu yang dikemas dalam paket teh guanyingwang asal Malaysia itu baru jadi duit kalau sudah sampai tujuan. "Sebelumnya kita tangkap D dan A. Dari keduanyalah kita sita barang bukti tadi. Mereka adalah jaringan internasional," cerita Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman Selasa (16/7) di jalan Prambanan Pekanbaru.
"D dan A kita tangkap pada 3 Juli 2019. Setelah dilakukan pengembangan, kita menangkap Bd di Pekanbaru. Dari Bd kita sita 500 butir pil ekstasi berbagai logo," tambahnya.
Dalam praktiknya kata Suhirman, D berperan sebagai pengendali di lapangan, A sebagai penyimpan barang dan Bd yang baru merumur 19 tahun sebagai kurir.
"Riau ini cuma dijadikan pintu masuk, wilayah edarnya di luar Riau. Barang bukti yang kita sita inilah misalnya," ujar Suriman.
Kepada polisi D mengaku sudah empat kali berhasil menuntaskan misi pengantaran. Setiap menuntaskan misi, dia dapat imbalan Rp20 juta. Hanya saja, belum ada informasi detil berapa banyak barang haram yang dikirim D dalam sekali misi pengantaran.
Yang jelas saat ini ketiga tersangka dan barang bukti narkoba dan dua sepeda motor serta kendaraan roda empat sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau. Mereka terancam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara.