Karimun, Gatra.com - Tim gabungan F1QR Lanal Tanjungbalai Karimun menangkap PI (31), warga Desa Kijang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau di perairan Karimun Anak, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Sabtu (31/7).
PI diamankan lantaran kedapatan mau menyeludupkan narkotika jenis sabu sebanyak 21 bungkus. Barang haram itu dibawanya dari perairan Malaysia menuju Tembilahan Indragiri Hilir menggunakan speedboat bermesin 40 PK.
Setelah diamati, 21 bungkus sabu yang dikemas dalam bungkusan teh cina berwarna kuning dengan merk Gua Nyin Wang itu diperkirakan seberat 21 kilogram.
PI yang diduga sebagai kurir itu menjalankan aksinya sendirian. Sendirian dia pakai speedboat masuk ke negara Jiran Malaysia melalui jalur tikus dan kembali ke Riau melalui jalur tikus pula.
Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama (Laksma) TNI Arsyad Abdullah mengatakan, "Di tengah laut, saat pengemudi speedboat menengok petugas, langsung putar haluan. Dari situ tim curiga dan langsung mengejar. Setelah tertangkap, langsung dibawa ke ke Mako Lanal Karimun," katanya Senin (15/7) sore.
Arsyad menyebut modus yang dilakukan PI itu tergolong baru. Menggunakan speedboat bermesin kecil, dan barang haram itu disembunyikan di ujung haluan kapal.
"Pelaku sudah tiga kali melakukan penyeludupan. Ini kali ketiga. Yang dua kali sebelumnya, dia tidak membawa langsung dari Malaysia, tapi ada yang mengantar," terangnya.
Kalau misi ketiga tadi berhasil dan barang sampai ke Tembilahan Indragiri Hilir, Riau, PI akan mendapat upah Rp200juta.
Selain mengamankan sabu tadi, Lanal Karimun juga menyita uang ringgit Malaysia, uang Indonesia sekitar Rp7 juta, dua buah handphone, ATM BNI dan paspor.
Reporter: Putri Permata Sari