Home Politik Gubernur Jambi: Tak Masalah Tak Didampingi Wagub Hingga 2021

Gubernur Jambi: Tak Masalah Tak Didampingi Wagub Hingga 2021

Jambi, Gatra.com - Gubernur Jambi, Fachrori Umar mengaku tidak mempersoalkan jika tidak memang memiliki Wakil Gubernur Jambi hingga sisa masa jabatan 2021 mendatang.

Meskipun Panitia Seleksi Wakil Gubernur (Wagub) Jambi menetapkan akhir dua nama calon wagub yang akan dikirimkan Gubernur Jambi Fachrori Umar melalui Partai Koalisi hingga Selasa (16/7) tengah malam ini.

"Tidak apa-apa jika tidak ada wakil. Banyak kok yang tidak ada, seperti di DKI Jakarta," kata Fachrori.

Baca Juga: Deadline Hari ini, Pansel Belum Terima Nama Cawagub Jambi

Sebelum mengusulkan posisi wagub, sebut Fachrori, Ia sudah menyampaikan kepada semua bupati dan wali kota se-Provinsi Jambi bahwa mereka adalah wakilnya.

"Saya sudah bilang kepada bupati dan wali kota di Provinsi Jambi adalah wagub saya" kata Fachrori.

Partai Koalisi Zumi Zola Minta Waktu Satu Hari Lagi

Ketua Panitia Seleksi Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Nasri Umar menyebutkan, pihaknya tetap masih menunggu dua nama calon wagub yang akan dikirimkan Gubernur Jambi Fachrori Umar melalui partai politik koalisi hingga Selasa (16/7) tengah malam ini.

"Meski salah satu utusan parpol koalisi meminta perpanjangan waktu minimal satu hari. Kita (Pansel) sudah sepakat bahwa tidak ada perpanjangan," kata Nasri di Gedung DPRD Provinsi Jambi. Nasri enggan menyebutkan utusan parpol mana yang meminta perpanjangan satu hari lagi itu.

Dua nama yang disebut-sebut bakal calon wagub adalah Abdul Rahman (PAN) dan Al Amin Nasution (PKB). Pansel memastikan tidak akan memberi perpanjangan waktu untuk ketiga kalinya.

Baca Juga: Gubernur Jambi Belum Tahu Besok Penyerahan Nama Calon Wagub​​​​​​​

"Apakah mungkin belum mendapati kesepakatan atau tidak, kita tidak tahu pasti apa alasan parpol meminta perpanjangan waktu satu hari itu. Keputusan kemarin sudah final dan mengikat. Aturan dan kesepakatan harus dijalani. Kita tetap menunggu sampai pukul 00.00 WIB ini," ujar Nasri.

455