Jakarta, Gatra.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo melantik Abdullah Sani sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Dia dilantik di Ruang Sidang utama Gedung A, Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (16/7).
Langkah ini harus diambil Tjahjo demi menjaga marwah pemerintah pusat, khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Abdullah tak kunjung dilantik Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Pelantikan Abdullah Sani dilakukan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang ditetapkan langsung oleh Presiden RI.
Tjahjo menegaskan, pelantikan ini konstitusional dan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Pelantikan ini sifatnya bukan liar, sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, sesuai mekanisme. Memang Sekda adalah tangan kanan gubernur, tapi proses dan mekanisme pemilihannya ada aturan dan bukan sekehendak gubernur," ujarnya.
Proses seleksi secara terbuka telah dilakukan Pemerintah Provinsi Kaltim. Dari hasil penyeleksian, didapatkan 3 (tiga) orang calon Sekda yang kemudian diserahkan pada Mendagri.
Selanjutnya, Mendagri menyerahkan ketiga nama tersebut untuk dibawa ke sidang TPA. Dalam aturannya, TPA berwenang memutuskan salah satu dari 3 (tiga) nama yang diusulkan. Setelah terpilih satu orang, dikeluarkanlah Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penetapan Sekda.
"Tiga nama yang disulkan ke TPA ini tidak ada titipan, murni sidang terbuka yang diikuti tujuh pimpinan Kementerian/Lembaga yang dipimpin oleh Presiden dan Wapres, semuanya transparan," kata Tjahjo.
Tjahjo menambahkan, sikap Gubernur Kaltim yang tak kunjung melantik Abdullah sebagai Sekda adalah sebuah pembangkangan. Hanya untuk sanksi paling-paling berupa peringatan.
Dia berharap Abdullah mampu menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya.
"Yang penting kita lantik, karena ini menyangkut marwah pemerintah pusat yang telah menentukan dari tiga nama. Ya sesuai UU harus memilih salah satu, loh kok malah gak mau? Yang penting saya lantik hari ini, soal mau dipakai atau engga ya itu urusan Gubernur, yang penting sah," tukasnya.
Pasal 235 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa Kepala daerah mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 ayat (4).
Dalam hal kepala Daerah menolak mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.