Jakarta Gatra.com - Persidangan sengketa Pileg 2019 masih berlanjut di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Di ruang sidang, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta seluruh pihak yang berperkara untuk dapat menghadirkan saksi yang berkualitas dan relevan dengan masing-masing perkara.
"Karena memang ada kemungkinan semua pihak bisa mendatangkan ahli, saksi, serta menghadirkan surat. Tolong diperhatikan dan diperhitungan saksi yang betul-betul relevan, cari yang berkualitas bukan terpaku pada kuantitas," kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/7).
Saldi mengatakan MK tidak akan memberikan ruang yang lebih banyak kepada saksi, mengingat banyaknya jumlah perkara yang harus diselesaikan dengan waktu yang terbatas.
Untuk keterangan ahli, MK berharap supaya seluruh pihak dapat menghadirkan ahli yang relevan dengan perkara dan hanya dihadirkan bila ada teori, atau ide besar yang harus dijelaskan dengan menggunakan ahli.
“Kalau hanya untuk menerangkan angka-angka yang dipindahkan, atau yang dirasa kurang dan sebagainya, untuk apa pakai ahli, itu 'kan tidak relevan," kata Saldi.
Saldi pun menuturkan bahwa MK memberikan prioritas bagi pemohon dan termohon (KPU) dalam menghadirkan saksi dan ahli untuk memberikan keterangan. Ini mengingat pemohon dan termohon merupakan pihak yang langsung berhadapan dalam perkara sengketa hasil Pileg 2019.
Sesuai Peraturan MK, tetap diberikan ruang untuk pihak terkait dan Bawaslu, bila ingin dan merasa perlu untuk menghadirkan saksi dan ahli.
"Akan lebih baik bila tiap pihak bisa menahan diri untuk tidak menghadirkan saksi atau ahli yang tidak relevan, ini demi speedy trial yang harus diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat," ujar Saldi.