Magelang, Gatra.com - Polres Magelang menggerebek lokasi judi di Desa Gulon, Kecamatan Salam. Polisi menangkap 1 orang bandar dan 7 pelaku judi dadu di lokasi tersebut.
Kasus ini terungkap setelah personel Polres Magelang pada 11 Juli 2019 pukul 22.00 menerima laporan masyarakat soal adanya kasus perjudian. Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto bersama personel Polsek Muntilan melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi judi di pekarangan rumah warga.
“Untuk 8 tersangka ini ada pemain dan bandar. Untuk barang bukti, uang tunai Rp 3 juta, dadu, lepek dan meja judi juga 8 sepeda motor,” kata Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, Selasa (16/7).
Bandar judi SP (43 tahun), warga Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan sehari-hari bekerja menjadi makelar jual-beli motor. Tersangka pernah dipenjara 6 bulan karena terlibat kasus narkotika.
Tersangka mengaku spontan mengelar judi dadu setelah berkumpul bersama beberapa kawannya. Para tersangka kebanyakan warga Kecamatan Muntilan, namun ada juga warga Dukun dan Magelang Selatan, Kota Magelang.
“Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 25 juta.”