Jakarta, Gatra.com - Tim pengacara dari terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet meyatakan pihaknya tidak akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan pada kliennya. Langkah tersebut dipilih setelah melakukan berbagai pertimbangan atas putusan yang telah didengarkan pada sidang pekan lalu.
"Setelah beberapa pertimbangan, kami berikan baik pertimbangan hukum atau non hukum, terutama pada masa hukuman yang akan dijalani oleh Ibu dan dipotong masa tahanan, beliau juja memutuskan tidak akan mengajukan banding," kata Penasehat Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7).
Baca juga: Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
Meski begitu, Desmihardi menambahkan, pihaknya masih menunggu sampai besok. Ia akan melihat keputusan dari Jaksa Penuntut Umum apakah mengajukan banding atau tidak.
"Karena masih ada waktu hingga esok hari kita juga melihat nanti bagaimana sikap dari tim kejaksaan, apakah mengajukan banding untuk perkara ini. Tapi saat ini dari sisi ibu tidak akan mengajukan banding dulu," paparnya.
Alasan Ratna Sarumpaet tidak mengajukan banding sendiri dikarenakan masa tahanan sudah dijalankan hampir setengahnya dari vonis hakim. Ratna telah ditahan selama hampir 9 bulan.
Baca juga: Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Pertimbangkan Ajukan Banding
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet telah menjalani sidang putusan pada Kamis (11/7) pekan lalu. Pada sidang itu Ratna divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Joni. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Ratna dengan enam tahun penjara.
Adapun pasal yang disangkakan pada Ratna adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.