Balikpapan, Gatra.com - Direktorat Resnarkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kaltim. Kali ini sebanyak 6 kilogram lebih sabu asal Malaysia berhasil diamankan sebagai barang bukti dan gagal edar di wilayah Kaltim.
Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury mengatakan, ada 5 tersangka yang berhasil diringkus dalam kasus ini. Mereka diantaranya Muhajir, Hariyanto, Darwis, Asrul dan Sabri.
"Barang dari Tawau, Malaysia. Dipesan oleh Darwis kepada temannya inisial S yang berada di Malaysia. Kemudian barang diantarkan, dijemput seseorang inisial A. Mereka transaksi di laut (kapal). Itu di daerah Bulungan, Kalimantan Utara," katanya di Mapolda Kaltim, Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan, Selasa (16/7).
Saat ini, lanjut Akhmad, S dan A masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Seorang bernama S merupakan warga Malaysia. Sedangkan A diduga warga Indonesia.
"Setelah sabu diterima A, kemudian disimpan di rumahnya yang berada di daerah Jalan Pantai Kampung Baru, Bulungan. Kemudian disuruhnya Asrul dan Sabri mengantarkan barang ke Muhajir dan Hariyanto yang telah berada di Berau, untuk mengantarkan sabu tersebut ke Samarinda," jelasnya.
Dalam perjalanan ke Samarinda, Muhajir dan Hariyanto berhasil diringkus jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, Jumat (12/7).
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti sabu 3 kilogram lebih. Tepatnya, 3.099 gram.
"Kita tangkap mereka di jalan poros Teluk Bayur-Labanan, Kabupaten Berau, Kaltim. Kami interogasi, mereka katanya disuruh seseorang bernama Darwis yang sedang berada di Samarinda. Lalu kami telusuri, dan Darwis pun kami amankan di salah satu hotel di Samarinda," terang Akhmad.
Usai penangkapan tersebut, jajaran Subdit I Ditresnarkoba pun melakukan pengembangan. Hasilnya, Asrul dan Sabri yang berada di Bulungan juga berhasil dibekuk, Sabtu (13/7).
"Dari mereka, kita amankan barang bukti sabu 3 kilogram lebih atau 3.068 gram. Jadi total barang bukti 6 kilogram lebih. Kalau dirupiahkan, kalikan saja, satu gram harganya Rp1,5 juta. Ya kurang lebih Rp9,2 miliar," katanya.
Dikatakan Akhmad, 5 tersangka itu telah diamankan di Mapolda Kaltim. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.