Jakarta, Gatra.com - Terjadi perubahan pengendali di dalam jajaran direksi PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA). Akibatnya, Perseroan dikabarkan berpotensi akan mengalami gagal bayar Notes sebesar US$300 juta atau setara Rp4,2 triliun (kurs Rp14.000).
Berdasarkan keterbukaan informasi lewat manajemen KIJA pada Selasa (16/7), pemungutan suara di dalam Rapat Umum Pemilik Saham Tahunan (RUPST) per 26 Juni 2019, salah satu pemegang saham dikabarkan mengambil alih atas usulan perubahan jajaran direksi tersebut.
PT Imakotama Investido (Imakotama) yang hanya memiliki porsi 6,387% saham, disebut telah bertindak secara bersama-sama dengan beberapa pemegang saham lainnya (acting in concert). Bahkan telah melebihi suara yang dimiliki oleh pemegang saham (Permitted Holders) lainnya yang sebelumnya sudah ditentukan di dalam syarat dan kondisi dari Notes.
Baca Juga: BEI Dalami Isu KIJA Berpotensi Default
“Kejadian ini dapat dilihat sebagai telah terjadi acting in concert, yang berpotensi telah mengakibatkan adanya perubahan pengendalian berdasarasrkan syarat dan kondisi Notes” tulis keterbukaan KIJA yang dikutip Gatra.com dari laman perseroan, Selasa (16/7).
Dalam RUPST tersebut, Sugiharto diangkat selaku Direktur Utama dan Aries Liman selaku Komisaris melalui voting 52,11% suara pemegang saham. Suara tersebut melebihi suara yang dimiliki oleh Permitted Holders berdasarkan syarat dan kondisi dari Notes.
Dalam surat yang diterbitkan oleh Jababeka International B.V., perubahan pengendalian dalam Perseroan sebagaimana dimaksud dalam syarat dan kondisi dari Notes, maka Perseroan/Jababeka International B.V. dalam jangka waktu 30 hari sejak terjadinya perubahan pengendalian, berkewajiban untuk memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang Notes.
Baca Juga: Jawaban KIJA soal Isu Tak Mampu Bayar Utang
Harga pembelian sebesar 101% dari nilai pokok Notes sebesar US$300 juta ditambah dengan kewajiban bunga.
Sekretaris Perusahaan KIJA, Budianto Liman menyampaikan pengangkatan itu diusulkan oleh Imakotama selaku pemegang 6,387% saham KIJA dan Islamic Development Bank (IDB) selaku pemegang 10,841% saham. Hanya beberapa pihak pemegang saham yang mengikuti rapat tersebut, sehingga dapat dilihat telah terjadi acting in concert.
Manajemen KIJA memperkuat dugaan tersebut dengan 'menyodorkan' catatan jumlah kehadiran pemegang saham saat RUPST yang mencapai 90,432%, atau meningkat secara signifikan dibandingkan dengan jumlah kehadiran dalam RUPS-RUPS sebelumnya, yang memiliki tingkat kehadiran 'hanya' sebanyak 44,945% pada 2018 dan sebanyak 53,372% pada 2017.
Sehubungan dengan kepemilikan saham dalam KIJA, pada laporan keuangan KIJA per 31 Maret 2019, tertera komposisi kepemilikan saham KIJA adalah Mu Min Ali Gunawan 21,087%, Islamic Development Bank 9,32%, PT Imakota Investindo 5,398%, Hadi Rahardja 2,8%, Setiawan Mardjuki 0,166%, dan masyarakat 61,28%. Sedangkan pada akhir 2018, Mu Min Ali Gunawan 21,087%, Islamic Development Bank 9,3%, Hadi Rahardja 2,8%, Setiawan Mardjuki 0,166%, dan masyarakat 66,617%. Sehingga di 2019 tercatat adanya pemegang saham baru yang memiliki lebih dari 5% saham, yakni Imakotama.