Home Politik Ini Penjelasan Mendagri Tidak Diperpanjang Izin FPI

Ini Penjelasan Mendagri Tidak Diperpanjang Izin FPI

Jakarta, Gatra.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengungkapkan, sampai saat ini belum dapat mengeluarkan perpanjangan izin Organisasi Masyarakat Forum Pembela Islam (FPI). Hal itu dikarenakan masih terdapat beberapa syarat yang belum dipenuhi oleh Ormas Islam tersebut. 

"FPI sedang ditelaah dari 20 persyaratan, baru 10 yang memenuhi syarat. Tidak ada batas waktu (perpanjangan izin ormas)," ujar Tjahjo usai Rakernas Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (16/7). 

Mendagri menjelaskan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama terkait perizinan FPI. Menurutnya, Kemenag perlu untuk mengkaji hal itu mengingat FPI merupakan ormas agama. 

"Terkait Kementerian Agama juga, karena FPI itu kan ormas agama. Silakan tanya (ke pihak Kemenag) juga," tuturnya. 

Terkait hal itu, dia menegaskan, setiap warga negara berhak membuat ormas, partai, atau wadah berhimpun lainnya. Namun, Tjahjo menggarisbawahi bahwa ormas juga harus tetap tunduk kepada empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945. 

"Silakan mau buat kutbah tiap berapa jam di mana pun, melakukan aktivitas sosial, dan sebagainya, tetapi tolong komitmen terhadap asas Pancasila. Mengakui kebhinekaan, mengakui UUD 1945, menjabarkan sila-sila dalam Pancasila," imbuhnya. 

Tjahjo bahkan mengancam ormas dengan mencabut izin jika tidak tunduk kepada aturan dan bahkan mencoba melawan empat pilar di atas. 

"Jangan punya agenda lagi. Kalau punya agenda lain, mohon maaf kalau nanti izinnya kita cabut, gitu aja," tegasnya. 

Gatra.com telah mencoba menghubungi pihak FPI terkait hal ini, namun sampai berita ini ditulis, pihaknya belum memberikan tanggapan apa pun. 

Perlu diketahui, izin ormas FPI terdaftar di Kemendagri dengan Nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

1601