Home Ekonomi Pembangunan PLTSa Jalan di Tempat, Ternyata Ini Alasannya

Pembangunan PLTSa Jalan di Tempat, Ternyata Ini Alasannya

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah akui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) jalan di tempat. Sejumlah daerah yang menyatakan siap membangun PLTSa mundur karena terbentur berbagai aturan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B. Panjaitan mengatakan PLTSa sudah dengan jelas tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 April 2018.

"Banyak [daerah] yang sudah siap, tapi semua berhenti, takut ini takut itu. Segala macam lah alasannya," kata Luhut usai mengikuti rapat terbatas membahas pembangunan PLTSa di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (16/7).

Baca Juga: Komisi VII Minta Penguatan Fungsi DEN ke Menteri ESDM

Setidaknya ada 12 daerah yang menyatakan siap membangun PLTSa. Namun tidak ada perkembangan yang memuaskan hingga saat ini.

Dalam rapat terbatas, Jokowi meminta daerah tidak takut membangun PLTSa. Pembangunan PLTSa memiliki payung hukum kuat yaitu Perpres 35/2018.

"Tadi sudah dibilang presiden tidak ada takut. Kita bikin kebersihan biar enggak ada penyakit. Banyak penyakit bagaimana wisatawan mau datang," tutup dia.


 

Reporter: Abdul Rozak

Editor: Flora L.Y. Barus