Jakarta, Gatra.com - Presiden Joko Widodo menegur PT PLN (Persero) terkait Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau PLTSa. Perusahan pelat merah itu disebut kerap menghambat pembangunan proyek PLTSa di sejumlah daerah di Indonesia.
Teguran tersebut diungkap Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman, Luhut B Panjaitan usai rapat terbatas membahas perkembangan permbangunan PLTSa di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa siang (16/7). "Iya [PLN] berbelit-belit, itu saja masalahnya," kata Luhut kepada wartawan.
Terkait PLTSa, sambung Luhut, sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 yang ditandatangani Jokowi pada 12 April 2018. Dalam peraturan itu, PLN akan membeli seluruh daya listrik yang dihasilkan PTLSa.
Baca Juga: DPR Desak Menteri ESDM Kaji Pembangunan PLTN
Luhut ingatkan PLN untuk patuh pada Perpres 35/2018. Dengan demikian, eks Danjen Kopassus ini yakin masalah sampah di Indonesia akan terselesaikan.
"Ya dijual ke PLN, makanya PLN jangan macam-macam. Kan sudah ada perpres, Jadi jangan mencari masalah. Kita itu cari solusi," tegas Luhut.
Rapat terbatas perkembangan pembangunan PLTSa dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan lembaga negara, serta beberapa kepala daerah. Antara lain Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo; Gubernur Banten, Wahidin Halim; Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak; dan lainnya.
Reporter: Abdul Rozak
Editor: Flora L.Y. Barus