Semarang, Gatra.com - Sekretariat Dewan (Setwan) Jawa Tengah akan mengundang sekitar 800 orang tamu undangan pada pelantikan anggota DPRD baru periode 2019-2024.
Pelantikan sebanyak 120 anggota DPRD Jawa Tengah (Jateng) hasil pemilihan legistatif (pileg) 2019 dijadwalkan pada Sepember mendatang.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Jateng, Urip Sihabudin, menyebutkan, tamu undangan berasal dari berbagai kalangan antara lain bupati/wali kota, ketua DPRD kabupaten/kota, partai politik, badan eksekutif mahasiswa (BEM), organisai kemasyarakatan, dan lainnya.
“Untuk 120 anggota DPRD baru yang diundang hanya suami atau istri, dan anak masing-masing,” katanya kepada Gatra.com di ruang kerjanya, Gedung Berlian di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (16/7).
Lebih lanjut, Urip menyatakan, upacara pelantikan anggota dewan baru akan dilaksanakan di auala lantai IV Gedung Berlian oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jateng.
Pelaksanaan pelantikan, masih menunggu keputusan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng tentang perolehan suara partai politik dan nama-nama 120 anggota dewan.
“Kami saat ini juga mulai melakukan penataan ruang-ruang komisi dan fraksi serta pengadaan mebel, meja dan kursi,” ujar Urip.
Ruang komisi dan fraksi ditata ulang karena jumlah anggota DPRD Jateng yang semula 100 orang menjadi 120 orang sehingga jumlah anggota komisi dan fraksi juga bertambah, semisal fraksi PDIP menjadi 42 orang dari semula 27 orang, ftraksi PKB dari 10 orang menjadi 20 kursi.
Menurut Urip, penataan ruang komisi dan fraksi yang berada di lantai IV dan V Gedung Berlian kemungkinan tidak bisa maksimal karena keterbatasan ruang. “Namun, kami berusaha membuat nyaman anggota dewan melakukan tugas kedewanan,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jateng, Muslim Aisha, menyatakan bahwa keputusan penetapan hasil perolehan suara parpol dan nama 120 anggota DPRD Jateng menunggu hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, menurut dia, ada dua partai politik yang mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 ke MK, yakni Partai Demokrat yang menggugat hasil penghitungan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Jateng dan PPP menggugat di Dapil 8 Jateng.
“Sesuai jadwal, majelis hakim MK akan membacakan putusan persidangan sengketa PHPU pada Agustus 2019. Setelah ada keputusan MK, maka KPU Jateng segera menindaklanjuti dengan menetapkan perolehan kursi dan nama-nama anggota DPRD Jateng masing-masing partai politik,” ujar dia.