Jakarta, Gatra.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso berkata perusahaan financial technology (fintech) harus melindungi para konsumen. Pasalnya, hal tersebut telah diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen.
"Dalam melindungi konsumen ada koridornya yang kita sebut prinsip-prinsip yang harus kita dipatuhi," terangnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (16/7).
Pada dasarnya, setiap perusahaan fintech harus memiliki kode etik yang wajib dilaksanakan. Mulai dari kejujuran hingga transparansi kinerja.
"Setiap penyedia fintech harus berjanji harus fair, harus transparan, tidak boleh ngakalin dalam arti negatif, tidak boleh ngakalin customer. Jadi ya, suku bunganya harus wajar, jangan sampai suku bunganya terlalu tinggi," tambah dia.
Setiap perusahaan fintech di wajibkan untuk menunjukkan siapa hingga di mana perusahaan tersebut beroperasi. Fintech yang beroperasi pun harus memiliki izin dan terdaftar di OJK, sehingga identitas perusahaan dapat diketahui oleh masyarakat.
"Kalau ada apa-apa, kalau masyarakat merasa tidak dilindungi kepentingannya, lapor ke kita, kita cek," ujar dia.
Selain itu, apabila terdapat laporan yang merugikan masyarakat, perusahaan tersebut dapat segera ditindak oleh OJK.
"Kalau ada anggota fintech yang terdaftar, yang suku bunganya dalam ring yang disepakati (melanggar), laporin aja ke asosiasi. Ini semua bisa dilakukan kalau fintechnya terdaftar. Kalau fintechnya ngga terdaftar gimana. Jadi ya, jangan milih fintech yang tidak terdaftar," tutupnya.