Home Politik Polri Sebut Perempuan Ekonomi Rendah Rentan Terkena Perdagangan Orang

Polri Sebut Perempuan Ekonomi Rendah Rentan Terkena Perdagangan Orang

Jakarta, Gatra.com - Polisi kembali mengungkap sindikat perdagangan orang. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Dedi Prasetyo mengatakan ini kasus kedua Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diungkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) di tahun 2019.

Pada beberapa kasus perdagangan orang, Dedi menjelaskan bahwa perempuan dengan tingkat ekonomi yang rendah rentan terseret menjadi korban.

"Kaum wanita kaum yang lemah dan mohon maaf, karena latar belakang dari status ekonominya rendah sehingga mudah terserap oleh bujuk rayu dari sindikat perdagangan orang. Ini yang kamuflasenya adalah akan dipekerjakan di luar negeri," kata Dedi saat merilis sindikat TPPO di gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/6).

Dedi menerangkan, dari kasus yang diungkap jajaran Dit Tipidum, rata-rata korban kerap dipekerjakan tak sesuai dengan kesepakatan awal kerja.

"Mereka tidak dipekerjakan pada perjanjian awal kerja yang sebenarnya justru mengalami penyiksaan penganiayaan bahkan sampai ada yang meninggal dunia," papar Dedi.

Dedi menjelaskan, kasus TPPO merupakan kasus yang cukup serius dan menjadi atensi pemerintah. Pihaknya bekerja sama dengan beberapa Kementerian terkait untuk membereskan jejaring sindikat tersebut, bahkan melarang pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

"Yang terpenting pengungkapan kasus ini, nanti dari beberapa Kementerian terkait akan juga menjelaskan, karena ada beberapa negara yang memang sudah merupakan kategori moratorium, tidak boleh lagi mengirim tenaga-tenaga kerja kita ke beberapa negara," jelas Dedi.

Dedi mengungkapkan, beberapa sindikat perdagangan kerap mengirim tenaga kerja ke Arab Saudi, Kairo, Turki, bahkan Singapura. "Tapi pada kenyataannya jauh dari harapan para korban tersebut," kata Dedi.

Sebagai informasi, polisi baru saja meringkus sindikat perdagangan orang yang mengirim tenaga kerja ke Arab Saudi. Korban TPPO ini berjumlah 4 orang, satu di antaranya tewas karena bunuh diri, sedangkan lainnya disiksa hingga mendapat pelecehan seksual.

Dari kasus tersebut, polisi menahan 7 tersangka, yakni 4 laki-laki dan 3 perempuan. Tersangka dikenakan pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau pasal 81, pasal 86 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

100