Jakarta, Gatra.com - Polisi mengungkap kasus kedua Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tahun 2019. Dalam kasus ini, sedikitnya empat orang menjadi korban, satu di antaranya meninggal dunia karena bunuh diri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nico Afinta, membeberkan kronologis dan kondisi empat korban tersebut. Ia menjelaskan, korban pertama bernama Tasini.
Tasini dikirim ke Arab Saudi secara nonprosedural oleh tersangka. Di sana, ia disiksa oleh majikannya. Nico menuturkan, Tasini yang mendapatkan luka berat melaporkan ke kedutaan besar Indonesia di Arab Saudi.
"Tasini ini mengalami luka berat karena yang bersangkutan dianiaya oleh majikan. Kemudian Tasini melapor kepada kedutaan kita di sana, kemudian kembali ke Jakarta sehingga tim melakukan penyidikan dan kami menemukan bahwa proses yang dilakukan terhadap Tasini oleh tersangka ada dugaan pelanggaran," kata Nico saat memaparkan kasus TPPO di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
Kemudian korban yang kedua, Nadia Pratiwi, dikirim ke Mesir sebagai asisten rumah tangga (ART). Selama bekerja, kata Nico, Nadia mengalami tekanan luar biasa hingga akhirnya bunuh diri dan meninggal dunia.
"Akhirnya (dia) meloncat dan jatuh. Selanjutnya dirawat dan meninggal dunia. Kami melakukan penyidikan di dalam proses ini berhasil menangkap tersangka EE dan AS, di mana EE perannya sebagai sponsor dan AS adalah agen di Jakarta," ungkap Nico.
Sementara itu, korban ketiga bernama RA, merupakan pekerja di bawah umur, yakni berusia 15 tahun. Nico menuturkan, RA direkrut dan dikirim ke Dubai oleh tersangka A.
Semasa kerja, RA disebut tidak pernah berhenti atau beristirahat. "Ia mengalami tekanan (hingga) lari ke KBRI kita di sana. Setelah melapor, akhirnya (kami) melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan kami berhasil menangkap A," jelas Nico.
Terakhir, korban keempat atas nama Wiwi, yang diiming-imingi kerja sebagai pengasuh atau baby sitter di Singapura. Nico menjelaskan, Wiwi dijebak dan dipekerjakan sebagai pegawai spa hingga mengalami pelecehan seksual. "Kemudian kami berhasil menangkap dua tersangka atas nama Wayan dan SS atau sama WS dan SS," kata Nico.
Dari empat Tempat Kejadian Perkara (TKP), Nico mengatakan pihaknya mengamankan 7 tersangka. Adapun tindak lanjutnya, pertama, Polri bakal berkoordinasi dengan pihak kedutaan atau Liaison Officer (LO) Polri di Arab Saudi untuk memproses lebih lanjut majikan yang melakukan kekerasan terhadap buruh migran tersebut.
"Kemudian untuk yang di Indonesia kami proses, kami berkoordinasi dengan seluruh tim terkait khususnya dengan Kejaksaan, agar maju dan mereka (tersangka) diproses sampai dengan pengadilan," kata Nico menambahkan.
Kedua, untuk korban meninggal, Nadia Pratiwi, Nico mengaku pihaknya beraksi dengan Kemenlu. "Nanti kami juga kondisikan KBRI di sana. Kami juga ingin yang memperkerjakan atau majikan diproses," ujar Nico.
Langkah ketiga, untuk korban di bawah umur, RA, Polri berkoordinasi dengan LO Polri yang ada di Turki Istanbul, Kompol Oktavianus Martin, agar majikan RA diproses.
Terakhir, untuk korban yang keempat atas nama Wiwi, jenderal bintang satu ini menjelaskan spa tempat kerjanya akan ditutup dan tidak diberikan lagi izin operasional.
Dalam penuntasan kasus TPPO itu, Nico mengatakan pihaknya melibatkan lembaga dan kementerian lain, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), serta Kejaksaan Agung.
"Masalah TPPO tidak bisa dilakukan oleh masing-masing (instansi) secara sendiri, namun kami percaya apabila kita semua bisa bersama-sama bisa menanggulangi TPPO, kita lihat berlangsung menuju ke arah yang positif, dengan adanya peraturan atau moratorium," ujar Nico.
Nico menambahkan, para tersangka diprasangkakan Pasal 4 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau Pasal 81, Pasal 86 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). "Ancamannya 5 sampai dengan 15 tahun (penjara)," kata Nico.