Home Politik Alasan Macet, Kuasa Hukum Partai Garuda Ditegur Hakim MK

Alasan Macet, Kuasa Hukum Partai Garuda Ditegur Hakim MK

Jakarta, Gatra.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat kembali menegur Kuasa Hukum Partai Garuda yang terlambat hadir dalam persidangan, Selasa (16/7). Di persidangan Partai Garuda sebagai pemohon untuk perkara hasil pemilu DPRD Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sidang berjalan tepat waktu, akan tetapi Kuasa Hukum Partai Garuda Akbar Budi Setiawan terlambat datang. Akbar beralasan, terjebak macet saat perjalanan menuju MK.

"Mohon maaf atas keterlambatan. Persoalan macet Yang Mulia," kata Akbar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Meski sudah meminta maaf, Arief tetap menegur Akbar. Menurut dia, terjebak macet semestinya tidak bisa menjadi alasan. Arief mengatakan, selama berada di Jakarta, dirinya tidak pernah terjebak macet.

"Lain kali enggak boleh terlambat ya. Jakarta memang macet kok, tapi saya tujuh tahun di Jakarta enggak pernah macet," kata Arief.

Arief pun sempat bergumam, seseorang terjebak macet atau tidak di jalanan Jakarta, bergantung dari amalan orang tersebut.

"Ya itu kan tergantung amalannya. Banyak amalnya jadi enggak macet," kata Arief sambil tertawa. 

185