Jakarta, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) menjadi Undang-Undang.
Ketok palu UU Sisnas Iptek dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar Selasa (16/7), hari ini. Rapat Paripurna jugaa diikuti oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir beserta jajaran kementerian.
Menristekdikti dalam pidatonya mengatakan, RUU Sisnas IPTEK merupakan inisiatif pemerintah sebagai pengganti UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Dalam penerapannya, UU ini belum mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam pembangunan nasional. Kenapa?
Pertama, menurut Nasir, belum mengatur mekanisme koordinasi antar lembaga dan sektor pada tingkat perumusan kebijakan, perencanaan program anggaran, serta pelaksanaan kebijakan secara lugas.
"Kedua, telah banyak peraturan perundang-undangan yang telah berubah dan perlu diharmonisasikan, seperti UU Sistem Keuangan Negara dan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional," jelas Nasir dalam pidatonya.
Alasan ketiga, karena belum mengatur hal-hal khusus dan strategis lainnya seiring perkembangan lingkungan strategis serta sistem ilmu pengetahuan dan teknologi.
Nasir mengakui,RUU Sistem Nasional Iptek ini telah disusun sejak 2014 dan baru diserahkan kepada DPR bulan Agustus 2017. Draft awal terdiri dari 12 Bab dan 81 Pasal. UU Sisnas IPTEK akan menyempurnakan UU yang telah berlaku sebelumnya.
"Penyempurnaan diantaranya, sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi landasan ilmiah, lalu rencana induk pemajuan IPTEK, dan lain sebagainya," ungkap Nasir.
Menutup pidatonya, Nasir berharap RUU Sistem nasional Iptek ini menjadi napas dan pedoman bagi setiap insan dalam memajukan Indonesia sebagai negara kuat, mandiri dan berbasis iptek.