Semarang, Gatra.com - Mantan Ketua PN Semarang, Purwono Edi Santosa, membantah ikut bersama-sama menikmati uang suap dari Bupati Jepara (nonaktif) Ahmad Marzuki kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito.
"Masalah uang, saya tidak tahu, dan tidak ada laporan," katanya saat menjadi saksi kasus suap Bupati Jepara di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (16/7).
Purwono mengungkapkan, saat persidangan praperadilan Ahmad Marzuki, pihaknya juga tidak mengintervensi Lasito yang ditunjuk menjadi hakim tunggal. "Selama persidangan, saya juga tidak minta laporan perkembangan sidang tersebut. Kemudian, terakhir adalah praperadilan Pak Marzuki dikabulkan, itu informasinya," ujarnya.
Sementara itu, Terdakwa Lasito mengaku berkeberatan atas kesaksian dari mantan pimpinannya tersebut. "Saya keberatan dengan saksi Purwono. Sebelum sidang praperadilan saya tidak pernah dipanggil, faktanya saya dipanggil," ujar Lasito.
Lebih lanjut lagi, ia juga menyatakan telah memberikan uang suap tersebut kepada Purwono Edi Santoso di ruang kerjanya. "Saya tidak dianggap tidak menyerahkan uang dolar, faktanya saya menyerahlan uang dolar di ruangan beliau," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Jepara (nonaktif) Ahmad Marzuki didakwa memberikan uang Rp 500 juta dan uang dalam bentuk dolar AS yang nilainya Rp 218 juta kepada hakim bernama Lasito. Suap tersebut dilakukan untuk membatalkan status tersangka dirinya.
Terdakwa Ahmad Marzuki, dijerat secara kumulatif dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Terdakwa Lasito dijerat secara kumulatif dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.