Magelang, Gatra.com – Mantan Sekretaris Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang berinisial AT melakukan penipuan berkedok penerimaan pegawai negeri sipil. Tersangka menipu karena butuh modal mencalonkan diri menjadi anggota legislatif tahun 2014.
Kakek berusia 64 tahun ini sempat kabur dan kemudian ditangkap di rumah istri sirinya di Desa Trirenggo, Bantul, Yogyarakarta, pada 11 Juli 2019. Menurut Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, tersangka memberi janji kepada korban dapat membantu diterima menjadi PNS.
Pada 30 Juni 2012, korban pertama menyerahkan berkas penerimaan PNS dan bukti transfer Rp 85 juta. Korban kemudian kembali melakukan transfer sejumlah Rp 80 juta pada 29 September 2012.
Korban pertama bercerita pada rekan-rekannya dan akhirnya terkumpul 4 orang peminta lalu memberikan uang kepada tersangka. Mereka adalah Anam, warga Kecamatan Kajoran yang menyetor Rp 85 juta.
Kemudian Kasiyati, Fuad,dan Yoyok, warga Kajoran dan Kecamatan Salaman yang masing-masing membayar Rp 65 juta kepada tersangka. Uang yang terkumpul mencapai Rp 445 juta.
Sebagian besar hasil penipuan digunakan AT untuk maju menjadi calon anggota legislatif dari salah satu parpol tahun 2014, namun gagal. Polisi menyita sejumlah kuitansi penerimaan dan bukti transfer, telepon genggam, serta seragam Korps Pegawai Negri (Korpri). “Ada sepeda motor yang dibeli dari hasil penipuan tersebut,” kata AKBP Yudianto Adhi, Selasa (16/7).
Enam tahun menunggu, janji bahwa para korban akan diterima menjadi PNS ternyata hanya isapan jempol. Korban kemudian melaporkan AT ke Polsek Salaman pada 1 Januari 2019.
Polisi memastikan tidak ada pantian penerimaan pegawai negeri sipil yang terlibat dalam kasus ini. “Tersangka ini hanya spekulasi. Dia tidak ada kenalan panitia seleksi atau pernah berhasil memasukan orang jadi PNS,” ujar Kapolres.