Yogyakarta, Gatra.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan KPK kemungkinan besar akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafrudin Temenggung.
“Upaya hukum lanjutan terhadap keputusan MA itu masih kami dalami. Sepulang dari sini kami akan rapat bersama untuk menentukan apakah kami tempuh kasasi atau tidak?” ujar Agus usai menghadiri acara di Kompleks Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (16/7).
Agus tak ingin berspekulasi, tapi ia yakin upaya hukum terhadap keputusan MA itu masih ada. Menurutnya, masih ada peluang mengajukan PK.
Baca Juga: Ketua KPK Harap Pimpinan KPK Petahana Terpilih Lagi
Meski satu tersangka dibebaskan oleh MA, Agus menegaskan KPK tetap akan mengusut kasus BLBI, termasuk dengan memeriksa Sjamsul Nursalim yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga akan mengambil langkah yang sama terhadap keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Tengah yang menjatuhkan vonis 6 tahun pada Wakil Ketua DPR non-aktif Taufik Kurniawan. Vonis ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan yang diajukan tim hukum KPK.
“Sesuai prosedur di KPK jika vonis sudah memenuhi dua pertiga dari tuntutan, kami akan mengakomodasi. Tapi kita akan lihat nanti apakah akan mengajukan banding apa tidak,” katanya.
Baca Juga: Pansel KPK Siap Jemput Aktivis Antikorupsi
Ia juga meminta masyarakat jangan berandai-andai bahwa KPK akan turut memeriksa atau menetapkan Ketua PAN Jateng, Wahyu Kristianto. Dalam persidangan, Taufik menyebut Wahtu terlibat suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
“Jangan berandai-andai. Setiap langkah hukum yang ditempuh KPK harus berdasarkan pengaduan dari masyarakat baru ditingkatkan ke penyidikan dan penyelidikan. Semua tahap ditempuh dengan pertimbangan bukti yang valid,” katanya.