Jakarta, Gatra.com - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ajukan permohonan sebagai pihak ketiga yang kepentingannya terganggu dalam sidang perdata Sjamsul Nursalim di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Tim biro hukum KPK besok (Rabu) secara resmi akan melayangkan permohonan tersebut kepada PN Tangerang. Rencana KPK akan serahkan secara resmi permohonan menjadi pihak ketiga yang kepentingannya terganggu," kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/7).
Diketahui Sjamsul melayangkan gugatan perdata dengan nomor 44/Pdt.g/2019/PN Tgr di Pengadilan Negeri Tangerang.
Gugatan diajukan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu terkait audit investigatif BPK mengenai kerugian negara dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Nyoman Wara, auditor BPK yang juga merupakan saksi ahli dalam sidang perkara korupsi penerbitan SKL BLBI menjadi tergugat I. Adapun BPK sebagai lembaga menjadi tergugat II dalam gugatan ini.
Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Sjamsul Nursalim menuding bahwa audit yang dilakukan pada tahun 2017 itu bertentangan dengan Undang Undang dan peraturan BPK mengenai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
Menurutnya audit wajib harus dilaksanakan secara independen, objektif dan profesional.
Otto mengatakan bahwa melalui gugatan ini pihaknya menuntut agar audit BPK tahun 2017 yang menjadi landasan putusan hakim atas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, dinyatakan tidak sah secara hukum.