Home Politik Mantan Kepala PN Semarang, Ngaku Baru Kenal Bupati Jepara

Mantan Kepala PN Semarang, Ngaku Baru Kenal Bupati Jepara

Semarang, Gatra.com - Sidang kasus pemberian suap  dari Bupati Jepara (nonaktif) Ahmad Marzuki kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito, kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (16/7).  Pada persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menggadirkan saksi Purwono Edi Santosa,  seorang hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara.   
 
Di hadapan majelis hakim, mantan Ketua PN Semarang itu  menyatakan tidak begitu mengenal sang Bupati. Sebab, pada pengajuan praperadilan dirinya baru pindah ke Semarang. 
 
"Jadi, dua minggu setalah menjabat Ketua PN Semarang, tanggalnya lupa. Saya ada tamu dari MA sekitar 11 Agustus 2017, namanya Pak Fauzan. Karena saya tidak kenal saya persilakan masuk. Kemudian Pak Fauzan berbicara mengenalkan Bapak Marzuki, Bupati Jepara. Saya jawab silakan saja," katanya di depan majelis hakim yang dipimpin Aloysius Prihartono Bayuaji. 
 
Purwono mengaku hanya sebagai pendengar dari cerita-cerita politik yang di sampaikan oleh Bupati Jepara, Ahmad Marzuki. "Mereka cerita masalah PPP, akhir dari cerita Pak Marzuki bicara mau ajukan praperadilan. Saya jawab silakan saja, lakukan sesuai prosedur. Kemudian berpamitan. Di situlah saya mengenal Pak Marzuki," ujarnya. 
 
Kemudian, berkas pengajuan praperadilan Bupati Jepara tersebut masuk pada  Oktober 2017. "Saya sebagai ketua PN, saya menunjuk hakim. Saya tunjuk Pak Lasito sebagai hakim tunggal," ujarnya. 
 
Purwono mengatakan, tidak ada penunjukan khusus pada pengajuan praperadilan Bupati Jepara itu. Namun, ia menyatakan hakim tunggal adalah sesuai giliran.  "Tidak pernah ada penunjukan khusus, kalau ada berkas masuk tinggal gilirannya siapa yang ditunjuk. Kemudian setelah ditunjuk, semua teknisnya diserahkan hakim yang ditunjuk. Ketua PN maupun MA tidak bisa intervensi," ujarnya. 
 
Sebelumnya, Bupati Jepara (nonaktif) Ahmad Marzuki didakwa memberikan uang Rp 500 juta dan uang dalam bentuk dolar AS yang nilainya Rp 218 juta kepada hakim bernama Lasito. Penyuapan  tersebut dilakukan dengan tujuan untuk  pembatalan status tersangka dirinya. 
 
Terdakwa Ahmad Marzuki, dijerat secara kumulatif dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara, Terdakwa Lasito dijerat secara kumulatif dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
346