Jakarta, Gatra.com - Ombudsman Jakarta Raya menemukan adanya maladministrasi dalam proses pengawalan tahanan Idrus Marham saat ia berobat ke Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (MMC) di Kuningan, Jakarta Selatan pada 21 Juni 2019 lalu.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mendesak Pimpinan KPK untuk memberikan teguran kepada Kepala Biro Umum, Direktur Pengawasan Internal dan Kepala Bagian Pengamanan terkait adanya kelalaian tersebut.
Selain itu Ombudsman juga meminta Pimpinan KPK segera melakukan evaluasi terhadap tugas, pokok dan fungsi dari tiga pejabat kelembagaan komisi antirasuah itu.
"Meminta kepada para pejabat terkait untuk menyusun potensi maladministrasi dan melakukan pengawasan," kata Teguh P Nugroho di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
Tidak hanya itu, Ombudsman juga meminta kepada Kabiro hukum dan Kabag pengamanan KPK melakukan evaluasi terhadap kinerja dari Pelaksana tugas (Plt) Kepala Rutan dan Pelaksana Harian (Plh) Rutan KPK.
"Terhadap pelaksanaan tindakan korektif itu, Ombudsman meminta Ketua KPK untuk memantau, mengawasi dan menyampaikan hasil pelaksanaannya paling lambat 30 hari kerja sejak LAHP ini disampaikan," tegas Teguh.
Dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman dalam proses pengawalan tahanan mantan Menteri Sosial itu saat berobat ke Rumah Sakit MMC di antaranya cacat administrasi . Diketahui penandatanganan Buku Acara pelaksanaan penetapan pengadilan oleh Plh Cabang Rutan KPK dilakukan setelah keluarnya izin berobat Idrus Marham yakni tanggal 24 Juni 2019.
Selain itu pengawalan terhadap Idrus ke luar dari rutan hanya dilakukan oleh satu orang Petugas Unit Pengamanan dan Pengawalan Tahanan KPK.
Mantan Sekjen Golkar itu juga diketahui tidak mengenakan pakaian tahanan (rompi) dan borgol selama berada di RS MMC sejak kedatangan sampai kepulangan. Ia juga secara bebas menggunakan handphone dan hal tersebut dibiarkan oleh petugas pengamanan dan pengawalan KPK.
Selama di RS MMC, Idrus Marham juga bertemu dan berkomunikasi dengan keluarga dan beberapa orang yang diduga sebagai penasehat hukum/ajudan/kerabat Idrus. Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan ketentuan dalam Berita Acara pelaksanaan penetapan pengadilan.
Pelanggaran lainnya juga turut ditemukan seperti pemeriksaan medis di luar jadwal, fungsi pengawasan terhadap Idrus ditengarai longgar, hingga potensi petugas pengawal tahanan berperilaku koruptif.