Batanghari, Gatra.com - Aktivis Batanghari Khusaini menilai perluasan lahan sawah melalui percetakan sawah baru seluas sekitar 10.000 hektar gagal terlaksana.
Padahal program ekonomi kerakyatan ini merupakan salah satu program Bupati Batanghari Syahirsah SY dalam bingkai kabinet "Batanghari Bersatu" bersama Sofia Joesoef.
"Dalam RPJMD Batanghari yang sudah berjalan selama ini, ada salah satu program Pemkab Batanghari pembangunan percetakan sawah baru 10.000 hektar, ini tidak terialisasi," kata pria akrab disapa Husen kepada Gatra.com, Selasa (16/7).
Apabila program percetakan sawah baru 10.000 hektar terlaksana, kata Husen, petani padi tidak akan mengalami musibah kekeringan saat musim kemarau melanda.
"Artinya saya bilang hari ini masuk wilayah konteks kegagalan Pemkab Batanghari dalam melakukan salah satu program ekonomi kerakyatan, yaitu percetakan sawah baru. Kalau ini terealisasi, tidak akan kekeringan ketika musim kemarau," ujarnya.
Baca Juga: Areal Petani Padi di Batanghari Terancam Kekeringan
Dilansir dari www.batangharikab.go.id tentang Visi dan Misi Kabupaten Batanghari 2016-2021 tertulis, adapun Visi dan Misi Pembangunan Tahun 2016–2021, Visi Pembangunan Jangka Menengah secara hirarki adalah suatu kondisi yang akan dicapai dalam rangka merealisir keadaan Kabupaten Batanghari idaman di masa depan.
Dengan demikian Visi Pembangunan Jangka Menengah harus mengarah pada pencapaian Visi Pembangunan Jangka Panjang serta berpatokan pada pemecahan permasalahan pembangunan Kabupaten Batanghari.
Untuk itu Visi Pembangunan Kabupaten Batanghari Tahun 2016-2021 adalah Masyarakat Batanghari yang maju, adil dan sejahtera berdasarkan ketakwaan. Berdasarkan Visi Pembangunan tersebut, ditetapkan Misi Pembangunan Tahun 2016 - 2021 ada lima.
Pertama, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia masyarakat dan aparatur pemerintah. Kedua, meningkatkan kesejahtreraan rakyat melalui ekonomi kerakyatan.
Ketiga, meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur pelayanan dasar bagi masyarakat. Keempat, meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara paroporsional, efektif, efisien, akuntabel dan transparan melalui penerapan reformasi birokrasi yang berkeadilan.
Kelima, melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai kearifan lokal, keagamaan, kebudayaan, adat dan kesenian daerah dalam kerangka memperkuat kebudayaan nasional.