Home Politik KPK Berhentikan Pengawal Idrus Marham Diduga Terima Suap

KPK Berhentikan Pengawal Idrus Marham Diduga Terima Suap

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sanksi berat kepada petugas pengawal tahanan KPK yang bertugas mengawal mantan Mensos, Idrus Marham yang berobat di RS MMC pada 21 Juni 2019 lalu.

Petugas bernama Marwan itu diberhentikan secara dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin, sebagaimana yang diatur di peraturan tentang Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa Pengawas Internal (PI) KPK sudah menyelesaikan pemeriksaan pelanggaran tersebut. Hasilnya juga telah disampaikan kepada pimpinan KPK.

"KPK langsung mengambil keputusan tegas dengan sanksi berat, saudara 'M' telah diberhentikan tidak dengan hormat," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (16/7).

Sementara Ombudsman Jakarta Raya, juga mengatakan telah menemukan bukti pengawal tahanan KPK menerima uang saat mengawal Idrus Marham berobat.

Dari bukti sebuah rekaman cctv di RS MMC, ditemukan bahwa seorang yang diduga sebagai ajudan atau kerabat atau pihak kuasa hukum dari Idrus Marham memberikan sejumlah uang kepada seorang pengawal tahanan di depan kafe di RS MMC.

"Saudara Marwan (waltah) didapat menerima sejumlah uang tunai dari orang yang diduga sebagai keluarga atau ajudan atau penasehat hukum Saudara IM (Idrus Marham)," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho di Gedung ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

Dalam temuan ORI juga disebutkan bahwa Idrus menggunakan ponsel, tidak mengenakan topi dan rompi tahanan KPK, tidak diborgol, dan jauh dari pengawasan.

Kembali ke Febri, pihaknya mengatakan sudah menemukan fakta-fakta tersebut sebelum ORI menyelesaikan pemeriksaannya. 
Febri mengatakan bahwa PI juga telah menemukan bahwa waltah tersebut menerima uang sejumlah Rp300 ribu, sehingga langsung diambil tindakan pemberhentian, yang disebutnya sebagai bentuk sikap tidak mentolerir pelanggaran.

56

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR