Jakarta, Gatra.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis tipologi dan tren kasus dugaan pelanggaran HAM di Indonesia dalam Catur Wulan I Tahun 2019.
Komnas HAM menilai bahwa dari tipologi itu kemungkinan dapat dijadikan sebagai acuan untuk memprediksi kasus yang akan berkembang di masa depan.
Menurut Komisioner Komnas HAM, Amiruddin, pada catur wulan I Tahun 2019, Komnas HAM telah menerima 525 kasus yang berasal dari individu, kelompok masyarakat, organisasi dan kantor pengacara.
"Kami tindaklanjuti 213 kasus, 312 di antaranya tidak ditindaklanjuti dengan dasar bukan merupakan kasus HAM, berkas tidak lengkap dan hanya merupakan surat tembusan," kata Amiruddin saat di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (16/7).
Amiruddin mengatakan, institusi atau lembaga yang paling banyak diadukan oleh masyarakat berturut-diantaranya Kepolisian (60 kasus), Korporasi (29 kasus), Pemerintah Daerah (29 kasus).
"Sebaran wilayahnya DKI Jakarta (67 kasus), Sumatera Utara (30 kasus) dan Kalimantan Barat (27 kasus)," ujarnya.
Amiruddin menambahkan bahwa berdasarkan refleksi pelaksanaan fungsi Komnas HAM, dapat diperkirakan pada catur wulan 2 Tahun 2019 persoalan HAM yang akan dilaporkan masyarakat tidak jauh berbeda dengan persoalan yang muncul di catur wulan I.