Home Politik KPU Siapkan 56 Jawaban Perkara Sengketa Pileg 2019

KPU Siapkan 56 Jawaban Perkara Sengketa Pileg 2019

Jakarta, Gatra.com - Anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan menyampaikan jawaban atas 56 gugatan sengketa hasil pemilu legislatif (pileg) 2019.

Jawaban yang mereka siapkan sesuai dengan perkara yang dihadirkan dalam sidang lanjutan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

"Agenda sidang pembacaan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (16/7).

Sama seperti sidang sengketa pileg pekan lalu, sidang ini terbagi menjadi tiga panel. Setiap panel ditangani oleh tiga hakim MK.

Panel 1 memeriksa Provinsi NTT, DKI Jakarta, dan Sulawesi Barat.

Dari NTT, ada 5 permohonan yang berasal dari partai. Dari DKI Jakarta ada 3 permohonan partai dan 1 permohonan perorangan. Sedangkan dari Sulawesi Barat ada 6 permohonan yang seluruhnya berasal dari partai.

Panel 2 memeriksa Provinsi Banten, Lampung, dan Maluku.

Dari Banten, ada 6 permohonan dari partai. Dari Lampung ada 3 permohonan dari partai, dan dari Maluku ada 13 permohonan partai.

Panel 3 memeriksa Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara.

Dari Sulawesi Selatan ada 9 permohonan partai, Sulawesi Tengah 4 permohonan partai, dan Sulawesi Utara 6 permohonan partai.

"Dengan demikian hari ini KPU menghadapi Sidang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pileg untuk pemeriksaan 9 provinsi, 55 partai, dan 1 perorangan partai. Sehingga total menghadapi 56 perkara dalam sidang pemeriksaan pembacaan jawaban hari kedua," ucap Hasyim.

 

 

94