Padang, Gatra.com - Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat mencatat sebanyak 348 ribu orang atau 6,42 persen penduduk di provinsi tersebut masuk dalam kategori miskin berdasarkan hasil pendataan pada Maret 2019.
Meski demikian jumlah itu mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. "Jumlah penduduk miskin Sumbar mengalami penurunan sebanyak 5.001 orang dibandingkan September 2018 yang mencapai 353 ribu jiwa," ujar Kepala BPS Sumbar Sukardi di Padang.
Angka tersebut menurutnya masih di bawah rata-rata nasional yang saat ini tercatat mencapai 9,41 persen.
Ia mengatakan jumlah penduduk miskin di Sumbar sejak September 2016 terus mengalami penurunan. Bahkan pada Maret 2019 angka kemiskinan di Sumbar sempat menempati urutan sembilan terendah di tanah air.
"Pada Maret 2017 mencapai 6,87 persen, September 2017 sebesar 6,75 persen, Maret 2018 turun 6,65 persen, September 2018 turun lagi 6,55 persen dan Maret 2019 menjadi 6,42 persen," katanya.
Angka penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan itu tersebar di wilayah pelosok hingga perkotaan.
"Dari 348 ribu jiwa penduduk miskin di Sumbar sebanyak 226 ribu jiwa berada di perdesaan dan 121 ribu jiwa tinggal di perkotaan," ujar Sukardi.
Ia menerangkan penyebab kemiskinan di Sumbar masih didominasi pengeluaran untuk makanan sebesar 75,91 persen dan bukan makanan 24,09 persen.
Penyumbang kemiskinan terbesar di perkotaan adalah beras dengan andil 21,25 persen, rokok 15,57 persen, cabai merah 3,60 persen, telur ayam ras 3,31 persen, tongkol 3,06 persen, daging ayam ras 2,69 persen, roti 2,27 persen, gula pasir 1,86 persen dan tahu 1,34 persen.
Sementara di perdesaan penyumbang kemiskinan terbesar adalah beras dengan andil 27,51 persen, rokok 14,62 persen, cabai merah 3,60 persen, telur ayam ras 2,908 persen, tongkol 2,94 persen, roti 2,77 persen, daging ayam ras 2,25 persen, roti 2,77 persen, bawang merah 2,26 persen, gula pasir 2,38 persen dan tahu 1,25 persen.
Sedangkan garis kemiskinan Sumbar mencapai Rp503.652 per kapita atau Rp2.901.036 per rumah tangga yang berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2,89 juta.
"Artinya keluarga yang pengeluaran rata-rata per kapita per bulan setara dengan Rp2,9 juta maka masuk kategori miskin," lanjutnya.
Dirinya menyebutkan metode yang digunakan untuk menghitung garis kemiskinan terdiri atas dua komponen yaitu garis kemiskinan makanan dan garis kemiskinan non makanan.
Garis kemiskinan makanan merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2.100 kilo kalori per kapita per hari.