Jakarta, Gatra.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 2 orang saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pembelian lahan batubara seluas 400 hektare (ha) oleh anak perusahaan PT Antam, PT Indonesia Coal Resources (PT ICR).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, di Jakarta, Selasa (16/7), menyampaikan, pada pemeriksaan Senin kemarin, kedua saksinya yakni? Ahmad Nasri selaku Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sarolangun dan Zahrudi Eko Syailendra selaku pemilik lahan.
Penyidik memeriksa Ahmad Nasri soal izin usaha pertambangan batubara PT Citra Tobindo Sukses Perkasa. Sedangkan Zahrudi Eko diperiksa? terkait dengan penjualan lahan seluas 50 hektare untuk penambangan batubara yang dibeli oleh PT Indonesia Coal Resources (anak Perusahaan PT Antam).
"Pembelian lahan batubara seluas 400 Ha dengan cara membeli saham pemilik tambang PT Citra Tobindo Sukses Perkasa oleh PT Indonesia Coal Resources (anak Perusahaan PT Antam)," ujarnya.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, berawal dari Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources (PT ICR) bekerja sama dengan PT Tamarona Mas International (PT TMI) selaku Kontraktor dan Komisaris PT Tamarona Mas International (PT TMI) telah menerima penawaran penjualan atau pengambilalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) batubara atas nama PT Tamarona Mas International seluas 400 Ha di Kabupaten Sarolangun Jambi.
IUP OP tersebut terdiri dari IUP OP seluas 199 Ha dan IUP OP seluas 201 Ha. Kemudian diajukan permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas 400 Ha (199 Ha dan 201 Ha) kepada Komisaris PT ICR melalui surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/2010 tanggal 18 November 2010 kepada Komisaris Utama PT ICR perihal Rencana Akuisisi PT TMI dan disetujui dengan surat Nomor: 034/Komisaris/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal Rencana Akuisisi PT TMI.
Dalam kenyataannya, PT TMI mengalihkan IUP OP seluas 199 Ha dan IUP Eksplorasi seluas 201 Ha sesuai surat Nomor: TMI-0035-01210 tanggal 16 Desember 2010 perihal Permohonan Perubahan Kepemilikan IUP Ekplorasi seluas 201 Ha dari PT TMI kepada PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (PT. CTSP), merupakan tindakan yang bertentangan dengan 3 ketentuan.
Pertama, persetujuan rencana akuisisi PT TMI yang diberikan oleh Komisaris Utama PT ICR adalah asset property PT TMI yang menjadi objek akuisisi adalah IUP yang sudah ditingkatkan menjadi Operasi Produksi sesuai dengan surat Nomor: 034/Komisaris/XI/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal Rencana Akuisisi PT TMI.
Kedua, Laporan Penilaian Properti/ Aset Nomor File: KJPP-PS/Val/XII/2010/057 tanggal 30 Desember 2010 dan ketiga, Laporan Legal Due Deligence dalam rangka Akuisisi tanggal 21 Desember 2010.
"Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan batubara seluas 400 Ha ini, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp91.500.000.000? (Rp91,5 miliar)," kata Mukri.
Dalam kasus ini, tim penyidik pidana khusus Kejagung telah menetapkan 6 orang tersangka yakni inisial BM, MT, ATY, AL, HW, dan MH pada tanggal 4 Januari 2019.