Jakarta, Gatra.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih meneliti dugaan monopoli pembayaran parkir menggunakan uang elektronik OVO di sejumlah pusat perbelanjaan. Lembaga ini menilai, seharusnya konsumen diberikan pilihan dalam melakukan transaksi pembayaran parkir.
Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih mengungkapkan adanya potensi pelanggaran persaingan usaha terkait fenomena tersebut. Hal ini disampaikan dalam Forum Jurnalis KPPU di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (15/7).
“Perparkiran dalam tanda kutip memberi keuntungan bagi OVO. Antara cash dan OVO harus dibedakan. Cash mengeluarkan sumber daya [pekerja] tertentu, sehingga ini memberikan ruang. Konsumen didorong pakai OVO saja,” terangnya.
Menurutnya, tidak hanya OVO yang melakukan praktek tersebut. Pihaknya melihat dugaan tersebut terjadi pula di tempat lain, seperti penggunaan uang elektronik BRIZZI dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kota Padang.
“Masih kami teliti supaya tindakan yang sudah banyak ini [kalau ini berpotensi melanggar] tidak dilakukan lagi,” ujarnya.