Batanghari, Gatra.com - Kepolisian sektor (Polsek) Muara Tembesi, Batanghari, Jambi, berhasil menangkap rekan Herman bernama Haidir Bin Idris (30) dan seorang penadah bernama Amri Alias Am Bin Latif (28).
"Tersangka Haidir dan Amri ditangkap di rumah mereka masing-masing berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Herman yang lebih dulu ditangkap," kata Kepala Polsek Muara Tembesi Iptu Orivan Irnanda kepada Gatra.com, Senin malam (15/7).
Baca Juga: Buron Tiga Bulan, Polisi Ringkus Herman di Rumahnya
Orivan bilang kedua tersangka ditangkap hanya berselang dua jam dari penangkapan tersangka Herman. Motor hasil penggelapan Herman diberikan kepada Haidir untuk dijual.
"Kemudian tersangka Haidir menjual motor hasil penggelapan Herman kepada Amri seharga Rp2,5 juta," ujarnya.
Usai menjual motor hasil penggelapan, Haidir menjumpai Herman untuk menyerahkan uang hasil penjualan. Dari uang Rp2,5 juta, Haidir mendapat bagian Rp500 ribu.
"Tersangka Haidir diberikan upah Rp500 ribu, sementara sisanya Rp2 juta untuk tersangka Herman," katanya.
Polisi telah mengamankan tersangka Haidir dan Amri di Mapolsek Muara Tembesi. Keduanya kini satu betemu dengan Herman dalam ruang sel tahanan.
"Terhadap kedua tersangka disangkakan pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," ujarnya.