Home Milenial Tersangka Kekerasan di MOS Terancam UU Perlindungan Anak

Tersangka Kekerasan di MOS Terancam UU Perlindungan Anak

 

Palembang, Gatra.com – Tersangka dugaan kekerasan saat masa pengenalan orientasi sekolah (MOS) atau dikenal Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMA Taruna Indonesia Palembang, Obi Frisman Arkataku, 24, terancam UU Perlindungan Anak.

Hal ini disampaikan Kapolda Sumsel, Irjen Firli di Polresta Palembang, Senin (15/7) sore. Dikatannya, proses penyelidikan atas laporan orang tua siswa DBJ, 14 telah berhasil mengungkap motif sekaligus menetapkan satu orang tersangka kurang dari 72 jam. Sampai dengan saat ini, polisi sudah menetapkan sati orang tersangka sebagai tersangka tunggal. “Tersangkanya ialah yang membina kegiatan tersebut. Sementara waktu, masih ditetapkan satu tersangka, tersangka tunggal,” ujarnya di hadapan awak media, (15/7).

baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/428763/millennials/mos-di-palembang-dikabarkan-telan-korban-lagi

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka melakukan tindak kekerasan pada korban sehingga mengakibatkan korban menjalani proses pengobatan di rumah sakit. Saat proses pengobatan selama dua hari, korban DBJ, 14 meninggal dunia.

“Kendati telah menetapkan satu tersangka, namun upaya penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap secara tuntas tewasnya siswa taruna tersebut,” terang Kapolda.

Atas tindakan tersebut, tersangka diancam pasal 80 dan 76 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. Telah terjadi kasus kekerasan terhadap seseorang yang telah diatur dalam UU Perlindungan anak, dengan hukuman paling lama 15 tahun,” terangnya.

Selain mengungkapkan motif dan siapa pelakunya, polisi juga berupaya memberikan pendampingan kepada pihak keluarga korban agar tidak mengalami trauma yang berkepanjangan. “Kami pun melakukan evaluasi terhadap proses pengenalan siswa tersebut agar kemudian jangan sampai terulang kembali dan memakan korban,” ungkapnya.

baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/428785/millennials/disdik-sumsel-belum-temukan-adanya-pelanggaran-mos

Mengenai laporan orang tua lainnya di Polresta Palembang, Kapolda menyatakan akan mempedalami pelaporan tersebut sebagai bagian proses penyelidikan atas pengenalan siswa dengan kekerasan fisik di sekolah tersebut. Kasus penyelidikan masih akan memperdalami informasi dan barang bukti lainnya.

 

 

Reporter : Karerek

 

349