Home Ekonomi Menteri BUMN Jadi Saksi Kasus Rangkap Jabatan Dirut Garuda

Menteri BUMN Jadi Saksi Kasus Rangkap Jabatan Dirut Garuda

Jakarta, Gatra.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan akan memanggil Menteri Negara BUMN (Badan Usaha Milik Negara), Rini Soemarno sebagai saksi dalam kasus rangkap jabatan Direksi PT Garuda Indonesia Tbk di beberapa maskapai penerbangan.

“Terkait informasi dari telapor terkait penugasan [direksi Garuda] dari kementerian bumn, jadi sebagai saksi,” ujar Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih dalam Forum Jurnalis KPPU, Senin (15/7).

Sebelumnya KPPU telah menetapkan rangkap jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Akshara (Ari Akshara); Direktur Utama Citilink, Juliandra Nurtjahjo; dan Direktur Niaga Garuda Indonesia, Pikri Ilham Kurniansyah sebagai Komisaris PT Sriwijaya Air melanggar Pasal 6 dan 26 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha.

Guntur mengaku pihaknya sudah mengirim surat pemanggilan kepada Menteri Rini sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Undangan pemanggilan. Jadwal untuk tanggal 18 [Juli 2019],” ujarnya.

Terkait kemungkinan Rini menjadi tersangka, Ia menyerahkan semuanya kepada para investigator. “Nanti jadi satu kesimpulan dari investigator. Ini saling melengkapi. Ini tidak tunggal. Dirangkai dari hasil kesaksian fakta yang diperoleh,” tuturnya.

Namun, Guntur enggan memberi tahu apakah Menteri Rini akan hadir langsung ke persidangan atau diwakillkan. “Kita lihat nanti,” ujarnya.

147