Jakarta, Gatra.com - Kabar baik akhirnya diterima Baiq Nuril dan kuasa hukumnya. Senin (15/7) petang tadi, DPR RI telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pertimbangan permohonan amnesti.
"Ya benar, suratnya sudah saya teruskan ke Ketua DPR. Bebewapa waktu lalu suratnya masuk dari istana," kata Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat dikonfirmasi, Senin (15/7)
Surat ini, lanjut Indra juga sudah diserahkan kepada Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). Selanjutnya, surat akan dimasukan dalam agenda paripurna, Selasa (16/7), besok. "Dan dibacakan suratnya," singkat Indra.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sebelumnya mengaku, sudah memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden Jokowi untuk amnesti Baiq Nuril. Pertimbangan itu diserahkan ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Berbagai argumen hukum disertakan dalam pertimbangan itu. Seperti, pemberian amnesti selama ini hanya pada terpidana yang berkaitan dengan kasus politik. Kemudian, sambung Yasonna, pandangan dalam UU yang tidak menjelaskan secara spesifik syarat khusus untuk amnesti.