Denpasar, Gatra.com - Ketua Dewan Pengurus Komisariat Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat (DPK Perbarindo) Kota Denpasar, Bali, Made Sumardhana mengatakan, pihaknya kini tengah membahas rencana pembiayaan secara bersama-sama (Sindikasi) perusahan berbasis finansial teknologi (fintech).
Hal ini berangkat dari perkembangan Fintech yang semakin menjamur di Kota Bali. Hanya, menurut Sumardhana, sindikasi hanya menyasar fintech yang telah mengantongi izin.
"Kami beranggotakan 29 BPR disini (Kota Denpasar) memang belum melakukannya. Akan tetapi, masih melakukan penjajakan guna menuju kearah sana (Keinginan melakukan pembiayaan secara bersama-sama)," jelas dia di Denpasar, Senin (15/7).
Pihaknya akan melakukan kajian soal plus minus sebelum melakukan sindikasi. Selain itu, Perbarindo Bali pasti mendengarkan arahan dan rekomendasi dari pusat untuk rekomendasi fintech.
Sindikasi juga tidak dilakukan secara penuh. Sebagai contoh, di BPR A ada nasabah meminjam Rp500 juta. Akan tetapi, hanya disetujui sebesar Rp300 juta.
"Maka BPR B bisa menambahkan kekuranganya sebesar Rp 200 juta tersebut. Atau dengan kata lain, berapa porsi tidak bisa dibiayai dalam fintech maka, BPR dapat mengabil porsi-porsi tersebut,"
"Tetap kita tetap harus mengacu teman-teman di DPP atau di pusat. Jika dari DPP telah merekomendasikan fintech-fintech mana saja bisa diajak. Maka, kita di DPD, akan mengiformasikan ke masing-masing DPK," tegas Sumardhana.
Reporter: A.A. Gede Agung
Editor: Wem Fernandez