Home Politik KPK Apresiasi Hakim PN Semarang Cabut Hak Politik Taufik Kurniawan

KPK Apresiasi Hakim PN Semarang Cabut Hak Politik Taufik Kurniawan

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memvonis Wakil Ketua DPR RI Non aktif, Taufik Kurniawan untuk dicabut hak politiknya selama tiga tahun setelah masa pidana pokoknya selesai dijalankan. 

"KPK berharap hukuman tambahan pencabutan hak politik ini dapat secara konsisten diterapkan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi Gatra.com di Jakarta, Senin (15/7).

Namun putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa KPK menuntut Taufik Kurniawan dicabut hak politiknya 5 tahun. Sementara Majelis hakim mengabulkan selama 3 tahun.

Baca Juga: Divonis 6 Tahun, Taufik Kurniawan Tak Didepak Dari DPR

Lebih lanjut Febri menuding bahwa politisi melakukan korupsi merupakan orang yang telah mencederai kepercayaan masyarakat yang memilihnya sebelumnya. Sebab menduduki jabatan publik atas kepercayaan atau suara yang diberikan masyarakat padanya. "Apalagi terdakwa ini menjabat sebagai Pimpinan DPR," tambah Febri. 

Diketahui Majelis Hakim PN Semarang memvonis bekas Waketum Partai Amanat Nasional (PAN) itu setelah dia terbukti menerima suap penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Purbalingga dan Kebumen, dari perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 dan 2017.  Taufik diputus hukuman 8 tahun penjara dan juga dikenai denda sebesar Rp200 juta subsider penjara 6 bulan.

Untuk itu, KPK juga berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi para legislator lainnya. Agar  pejabat yang dipilih oleh rakyat jera melakukan korupsi. Maka pencabutan hak politik untuk waktu tertentu ini terus konsisten diterapkan. 

61